DIDUGA ADA MITRA DAN YAYASAN SPPG DI SUMEDANG MONOPOLI PENGADAAN BAHAN BAKU

Sumedang 03 Jul 2026 10:41 3 min read 110 views By Mulyana

Share berita ini

DIDUGA ADA MITRA DAN YAYASAN SPPG DI SUMEDANG MONOPOLI PENGADAAN BAHAN BAKU
Sumedangnews.my.id  Setiap program Pemerintah bertujuan untuk membantu peningkatan ekonomi masyarakat.salah satunya Program MBG.Tapi di Sumedang...

Sumedangnews.my.id 

Setiap program Pemerintah bertujuan untuk membantu peningkatan ekonomi masyarakat.salah satunya Program MBG.Tapi di Sumedang masih banyak Mitra maupun pengelolanya hanya mementingkan ke untungan Pribadi dan Golongannya dengan Memonopoli pengadaan bahan baku maupun pengelolaan manajemen Dapur nya

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025, terutama pasal 38 ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG (Makan Bergizi Gratis) mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa.

“Tapi koperasi itu harus koperasi benaran, bukan koperasi jadi-jadian

Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas melarang praktik monopoli dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), baik dalam pengelolaan Dapur / Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun pengadaan bahan baku. Pelanggaran aturan ini berisiko sanksi penangguhan (suspend) hingga pemutusan kemitraan.

Berikut adalah aturan dan kebijakan anti-monopoli program MBG:

• Pembatasan Pengelolaan SPPG: Satu yayasan atau mitra dibatasi maksimal mengelola 10 SPPG untuk mencegah penguasaan berlebih dan memastikan pemerataan. 

• Wajib Melibatkan Pemasok Lokal: SPPG dilarang memonopoli pasokan bahan baku dan diwajibkan menggandeng minimal 15 pemasok lokal. Ini mencakup kelompok tani, peternak, nelayan, dan UMKM di sekitar dapur. 

• Larangan Pembentukan Koperasi Khusus: Mitra diimbau tidak membentuk koperasi sendiri yang bertujuan mengakali regulasi dan memonopoli pasokan

Kami dari tim redaksi menemukan di lapangan Di Duga ada mitra dan yayasan yang di wilayah Sumedang terlalu dominan dalam mengelola dapur sehingga membuka peluang terjadinya praktik monopoli pasokan bahan pangan. “Kami juga menemukan yayasan yang terlalu dominan, sehingga Kepala SPPG-nya tidak bisa berkutik,” 

DI Lapangan ada mitra yang membuat koperasi sendiri untuk memasok bahan baku pangan ke SPPG-SPPG. Bukannya untuk membantu para petani, peternak kecil dan UMKM, agar dapat memasarkan produksinya, mitra dan yayasan justru mencari keuntungan dengan membentuk koperasi jadi-jadian.belanja ke pasar induk di Bandung atau ke daerah lain

“Mereka membentuk koperasi hanya sebagai kedok untuk memonopoli pasokan bahan baku,” ujar seorang sumber di pasar 

Menurut Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi menegaskan program MBG tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis segelintir pihak saja. Sebab, program unggulan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk menumbuhkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat di tingkat akar rumput.

Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat (PPM) BGN

SPPG juga tidak boleh bergantung pada satu atau dua pemasok bahan pangan. Apalagi jika pasokan bahan pangan itu dilakukan pemasok yang mengendalikan mitra atau yayasan, termasuk koperasi milik yayasan. Setiap dapur wajib melibatkan minimal 15 pemasok untuk mencegah praktik monopoli. Hal ini juga sekaligus untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi program MBG ini juga dirasakan pelaku usaha kecil di sekitar dapur.

Penggunaan supplier dalam jumlah terbatas berpotensi menciptakan praktik monopoli yang bertentangan dengan tujuan program MBG sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. “Kalau hanya satu sampai lima pemasok, akan kita suspend ,” ujar Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu,

Setiap jenis bahan pangan harus menyediakan pelaku usaha yang berbeda-beda, mulai dari pemasok tempe, tahu, telur, ayam, daging, sayuran, hingga buah. “Jadi harus ada minimal 15 supplier, supplier tempe, supplier tahu, supplier telur, supplier ayam jangan satu tapi dua, supplier daging, supplier buah tidak satu, ada buah pisang, buah jeruk, ada supplier sayuran, semua harus sendiri-sendiri, tidak boleh satu,” ujarnya

kebijakan ini merupakan bagian dari upaya program MBG berjalan sesuai dengan visi pembangunan ekonomi kerakyatan. 

sumedangnews
Chat with us on WhatsApp